Minggu, 21 Agustus 2016

Jasa Penutupan Kartu Kredit dan KTA

Kontak Kami


Jam Kerja :


Senin-Jumat      : jam 09.00-17.00 WIB
Sabtu buka         : jam 08.00-14.00 WIB

  Muhamad Sofyan  
Seluruh Indonesia  : 085891549142 

Alamat Kantor :

Law Erste & Associates

Gedung Wisma Laena

Jl. KH. Abd. Syafii No 7

Lantai 5 R.505

Tebet – Jakarta Selatan



Tentang Kami


Pusing dengan tagihan KARTU KREDIT / KTA anda yang semakin membengkak dengan membayar min pay 10% saja, tidak akan menghabiskan hutang anda, tapi hanya membuatmya semakin bertambah capek di tagih-tagih plus teror debt collector, tidak mampu bayar penuh. Ingin tutup KARTU KREDIT & KTA dengan cara LEGAL / Hukum (mediasi hukum dengan pihak Bank). kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.

Kami mempunyai 3 solusi:

  • Rescedule : cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan stop bunga s/d 0% ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang min cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hinga 1.5% per bulan ); 
  • Pelunasan : Discount s/d 50% atau lebih ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang setelah dicount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran ) contoh : limit hutang 20jtan, setelah kami negosiasikan kepada pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar ke bank nya 10jt. 
  • Program management resiko : apabila bapak/ibu tidak mampu lagi melakukan pembayaran kepihak bank karena satu & lain hal maka kita bantu kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin. 

Anda tinggal memutuskan solusi mana yang akan anda ambil 

Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain : 
  • Fotocopy KTP
  • Kartu Kredit
  • Biling 3 bulan terakhir Kartu Kredit/nomor rekening KTA
  • Materai 5 lembar (per 1 kartu yang diurus)
Karena kami disini adalah menawarkan jasa maka ada juga fee untuk ke kantor kita dihitung berdasarkan hutang total tagihan anda seluruhnya. Total hutang tagihan anda di bawah 5 juta maka dikenakan fee ke kantor kami sebesar Rp 750.000,00. Jika total hutang tagihan anda diatas 5 juta maka akan dikenakan fee ke kantor kami sebesar 15% dari total hutang tagihan anda.


BUNGA KARTU KREDIT

                 Sementara itu pula praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidak­terbukaan dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya. Profit Margin (bunga pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
              Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai konpensasi jika terjadi write off atau penghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar. Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biayaupgrade jenis dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).

                 Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan. Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)


MEKANISME

Dan tidak ada system blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.

Pengacara memberikan surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua (II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center, maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi (peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan sendirinya (pemutihan)

Dengan proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.

Proses penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.


DEBT COLLECTOR


Keluhan dari para pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek penagihan utang kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
Dengan menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar dana besar untuk memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan hadirnya aksi kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup menjadi senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya, tanpa perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa hasil.

Bank melelang atau menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang) tersebut kepada pihak ketiga (debt collector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan (menagih hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapatkan data para nasabah kartu kredit yang bermasalah. (Eko Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)

Dilakukan oleh kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt collector (agent) [dengan cara ditutup: reschedule atau discount sebagai­mana model sanksinya], penagih utang mendapat keuntungan dari potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan 40 persen milik penagih utang.

Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda.Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami. Kami bantu permasalahan anda sampai benar-benar TUNTAS.


UNTUK DI INGAT ?!!!


"Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan pendapatan"

"Sekecil apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun"

Pusing Dengan Kartu Kredit

Mengapa Anda harus Bingung dalam mengatasi permasalahan Kartu Kredit Anda???

Sedangkan banyak orang yang memiliki permasalahan yang sama dengan Anda dapat TERBEBAS dari masalah tersebut setelah mendapatkan Solusi dari Kami

Apakah Anda mau tahu Solusinya ?



"SEKARANG, ANDA Bisa Mendapatkan Solusi tentang bagaimana cara Mengatasi tagihan Kartu Kredit yang terus membengkak, dalam Sebuah Solusi Yang  Lebih PRAKTIS Dan Lebih MUDAH Dari Yang ANDA Bisa Bayangkan..”

Pernahkah Anda bisa membayangkan ada konsultan dari suatu badan hukum yang mana mereka bisa dengan mudah mengatasi semua permasalahan mulai dari kartu kredit atau kredit tanpa agunan bahkan dalam pelayanan hukum pidana atau perdata mulai dari :
  • Hutang piutang
  • Kriminal
  • Sengketa Tanah
  • Perjanjian

Perlu Anda ketahui bahwa banyak sekali perusahaan atau jasa konsultan semacam ini di luar sana, Tetapi apakah mereka dalam mengatasi permasalahan tersebut melakukannya dengan cara yang LEGAL


Maukah Anda menjawab 2 pertanyaan di bawah ini yang BISA membuat Anda terbebas dari semua permasalahan Anda ?
  1. Bagaimana jika Kami tawarkan untuk mengabaikan semua tagihan, bunga, cicilan Kartu kredit/KTA Anda dan memberikan solusi yg dapat membebaskan Anda dari JERAT HUTANG???
  2. Bagaimana jika Kami tawarkan pada Anda, agar semua tagihan(biasa berupa telpon, intimidasi, ancaman)  dari bank/kolektor "DIALIHKAN" kpd KAMI yg akan memproses hingga selesai, sehingga Anda bisa nyaman dan bisa bernafas lega???

Apakah Anda mau tahu caranya?
Jika jawaban adalah "Ya" maka tentunya Anda akan mempercayakan pada Kami untuk mengatasi permasalahan tersebut
Coba jawab dengan jujur

  • Apakah ANDA atau teman/kerabat anda, ada yang kartu kreditnya bermasalah???
  • Apakah ANDA sdh pernah negosiasi dengan pihak BANK penerbit kartu kredit/KTA tapi gagal atau bahkan ditolak dengan alasan yg berbelit-belit/tdk jelas?
  • Apakah anda merasa sudah bertahun-tahun melakukan pembayaran minimum tiap bulan, tapi tagihan anda tersebut tidak lunas-lunas? 
  • Apakah anda merasa keberatan dengan bunga kartu kredit yang selalu muncul setiap kali anda tidak melakukan pembayaran FULL semua tagihan kartu kredit anda? 
  • Apakah tagihan anda membengkak hingga ratusan juta rupiah, sehingga anda merasa anda tidak sanggup lagi untuk membayarnya? 

ATAU …
  • Apakah kartu kredit/KTA Anda TIDAK bermasalah, TETAPI ANDA TIDAK ingin menggunakannya lagi???
SEKARANG, KAMI akan berikan SOLUSINYA untuk ANDA!!!……..
Mulai HARI INI, Kami akan bantu masalah Anda secara LEGAL dan sampai TUNTAS
Manfaat dan Keuntungan apa yang bisa Anda dapatkan :

  1. Anda akan merasa AMAN karena dilindungi oleh Lembaga yang BENAR dan BERTANGGUNG JAWAB karena kepengurusan Kartu Kredit / KTA dilimpahkan pada Kantor kami
  2. Jika kedepannya masih mau dibayarkan, maan anda tidak akan di Blacklist oleh Bank. Pada dasarnya memang sudah ada ASURANSI yang menggover hutang anda.
  3. Anda Tidak perlu dikejar Rasa Takut atau bersalah jika Tidak membayar Hutang, Karena seluruh Hutang akan kami selesaikan sampai TUNTAS
  4. Dalam waktu 120 hari kasus Kartu Kredit / KTA anda dijamin akan selesai karena dalam track record kami tidak pernah ada yang gagal
  5. Anda HANYA akan membayar sebesar 15 % dari total tagihan dan hanya membayar satu kali sampai kasus anda selesai

Anda Tidak Perlu Ragu, Khawatir atau Takut untuk mengambil tindakan sekarang juga, karena Kantor kami adalah salah satu Lembaga yang Terpercaya menangani Hutang Kartu Kredit / KTA secara "LEGAL" sejak tahun 1990

Hingga kini Ribuan Keluhan dan Masalah Nasabah yang terlilit Hutang Kartu Kredit / KTA sudah kami atasi dan sampai saat ini sudah dapat hidup dengan nyaman.  SILAKAN Hubungi Kami SEKARANG JUGA !! dan Kami akan Bantu Anda sampai TUNTAS dan LEGAL!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar