Kontak Kami
Senin-Jumat : jam 09.00-17.00 WIB
Sabtu buka : jam 08.00-14.00 WIB
Muhamad Sofyan
Seluruh Indonesia : 085891549142
Seluruh Indonesia : 085891549142
Alamat Kantor :
Law Erste & Associates
Gedung Wisma Laena
Jl. KH. Abd. Syafii No 7
Lantai 5 R.505
Tebet – Jakarta Selatan
Tentang Kami
Pusing
dengan tagihan KARTU KREDIT / KTA anda yang semakin membengkak
dengan membayar min pay 10% saja, tidak akan menghabiskan hutang anda,
tapi hanya membuatmya semakin bertambah capek di tagih-tagih plus teror
debt collector, tidak mampu bayar penuh. Ingin tutup KARTU KREDIT
& KTA dengan cara LEGAL / Hukum (mediasi hukum dengan pihak
Bank). kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan
masalah hutang kartu kredit/KTA anda.
Kami mempunyai 3 solusi:
- Rescedule : cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan stop bunga s/d 0% ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang min cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hinga 1.5% per bulan );
- Pelunasan : Discount s/d 50% atau lebih ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang setelah dicount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran ) contoh : limit hutang 20jtan, setelah kami negosiasikan kepada pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar ke bank nya 10jt.
- Program management resiko : apabila bapak/ibu tidak mampu lagi melakukan pembayaran kepihak bank karena satu & lain hal maka kita bantu kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.
Anda tinggal memutuskan solusi mana yang akan anda ambil
Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain :
- Fotocopy KTP
- Kartu Kredit
- Biling 3 bulan terakhir Kartu Kredit/nomor rekening KTA
- Materai 5 lembar (per 1 kartu yang diurus)
Karena kami
disini adalah menawarkan jasa maka ada juga fee untuk ke kantor kita
dihitung berdasarkan hutang total tagihan anda seluruhnya. Total hutang
tagihan anda di bawah 5 juta maka dikenakan fee ke kantor kami sebesar
Rp 750.000,00. Jika total hutang tagihan anda diatas 5 juta maka akan
dikenakan fee ke kantor kami sebesar 15% dari total hutang tagihan anda.
BUNGA KARTU KREDIT
Sementara itu pula praktek di industri kartu kredit masih terdapat
ketidakseragaman dan ketidakterbukaan dalam menetapkan penghitungan
seperti komponen bunga, denda dan biaya. Profit Margin (bunga pinjaman
dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank
Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik
dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan
penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM,
kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit
macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang
berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai
konpensasi jika terjadi write off atau penghapus bukuan kredit itu
akibat gagal bayar. Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani
biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga
berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi,
biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biayaupgrade jenis dan/atau
limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya
lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang
tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode
"tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran.
Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu
kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit
yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang
diberikan. Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai
komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan
tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)
MEKANISME
Dan tidak
ada system blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan
masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek
sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu
kredit yang ber-"masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar
konsumen kredit macet.
Bila terjadi
“gagal bayar” (wanprestasi) ini maka kreditur (bank) biasanya akan
segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku
(misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi
penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda
tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan
utang tersebut.
Pengacara
memberikan surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang
satu (I) dan dua (II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon
dari pihak card center, maka pihak pengacara akan melayangkan surat
ketiga (III) yang merupakan somasi (peringatan keras) untuk pihak Visa
dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak diterimanya somasi
(peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon maka kami
menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan
sendirinya (pemutihan)
Dengan
proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun
Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di
pengadilan). (Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit
katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan
menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang
lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses
penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar
hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V
(macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang
menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
DEBT COLLECTOR
Keluhan
dari para pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek
penagihan utang kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana
mestinya.
Dengan
menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar dana besar untuk
memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan hadirnya aksi
kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup menjadi
senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya, tanpa
perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa
hasil.
Bank
melelang atau menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data
tagihan (penghutang) tersebut kepada pihak ketiga (debt collector)
dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan (menagih
hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang
bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan
debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapatkan
data para nasabah kartu kredit yang bermasalah. (Eko Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)
Dilakukan
oleh kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt
collector (agent) [dengan cara ditutup: reschedule atau discount
sebagaimana model sanksinya], penagih utang mendapat keuntungan dari
potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan 40
persen milik penagih utang.
Bagi anda
yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via
email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke
alamat anda.Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda
tangani dan kirim kembali ke kantor kami. Kami bantu permasalahan anda
sampai benar-benar TUNTAS.
UNTUK DI INGAT ?!!!
"Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan pendapatan"
"Sekecil apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun"
Pusing Dengan Kartu Kredit
Mengapa Anda harus Bingung dalam mengatasi permasalahan Kartu
Kredit Anda???
Sedangkan
banyak orang yang memiliki permasalahan yang sama dengan Anda
dapat TERBEBAS dari masalah tersebut setelah mendapatkan Solusi dari Kami
Apakah Anda
mau tahu Solusinya ?
"SEKARANG, ANDA
Bisa Mendapatkan Solusi tentang bagaimana cara
Mengatasi tagihan Kartu Kredit yang terus membengkak, dalam Sebuah
Solusi Yang Lebih PRAKTIS Dan Lebih MUDAH Dari Yang ANDA Bisa
Bayangkan..”
Pernahkah
Anda bisa membayangkan ada konsultan dari suatu badan hukum yang mana mereka
bisa dengan mudah mengatasi semua permasalahan mulai dari kartu kredit atau
kredit tanpa agunan bahkan dalam pelayanan hukum pidana atau perdata mulai dari
:
- Hutang piutang
- Kriminal
- Sengketa Tanah
- Perjanjian
Perlu Anda ketahui
bahwa banyak sekali perusahaan atau jasa konsultan semacam ini di luar
sana, Tetapi apakah mereka dalam mengatasi permasalahan tersebut
melakukannya dengan cara yang LEGAL
Maukah Anda
menjawab 2 pertanyaan di bawah ini yang BISA membuat Anda terbebas dari semua
permasalahan Anda ?
- Bagaimana jika Kami tawarkan untuk mengabaikan semua tagihan, bunga, cicilan Kartu kredit/KTA Anda dan memberikan solusi yg dapat membebaskan Anda dari JERAT HUTANG???
- Bagaimana jika Kami tawarkan pada Anda, agar semua tagihan(biasa berupa telpon, intimidasi, ancaman) dari bank/kolektor "DIALIHKAN" kpd KAMI yg akan memproses hingga selesai, sehingga Anda bisa nyaman dan bisa bernafas lega???
Apakah Anda
mau tahu caranya?
Jika jawaban adalah "Ya" maka tentunya Anda akan mempercayakan pada
Kami untuk mengatasi permasalahan tersebut
Coba jawab
dengan jujur
- Apakah ANDA atau teman/kerabat anda, ada yang kartu kreditnya bermasalah???
- Apakah ANDA sdh pernah negosiasi dengan pihak BANK penerbit kartu kredit/KTA tapi gagal atau bahkan ditolak dengan alasan yg berbelit-belit/tdk jelas?
- Apakah anda merasa sudah bertahun-tahun melakukan pembayaran minimum tiap bulan, tapi tagihan anda tersebut tidak lunas-lunas?
- Apakah anda merasa keberatan dengan bunga kartu kredit yang selalu muncul setiap kali anda tidak melakukan pembayaran FULL semua tagihan kartu kredit anda?
- Apakah tagihan anda membengkak hingga ratusan juta rupiah, sehingga anda merasa anda tidak sanggup lagi untuk membayarnya?
ATAU …
-
Apakah kartu kredit/KTA Anda TIDAK bermasalah, TETAPI ANDA TIDAK ingin menggunakannya lagi???
SEKARANG,
KAMI akan berikan SOLUSINYA untuk ANDA!!!……..
Mulai HARI
INI, Kami akan bantu masalah Anda secara LEGAL dan sampai TUNTAS
Manfaat dan
Keuntungan apa yang bisa Anda dapatkan :
- Anda akan merasa AMAN karena dilindungi oleh Lembaga yang BENAR dan BERTANGGUNG JAWAB karena kepengurusan Kartu Kredit / KTA dilimpahkan pada Kantor kami
- Jika kedepannya masih mau dibayarkan, maan anda tidak akan di Blacklist oleh Bank. Pada dasarnya memang sudah ada ASURANSI yang menggover hutang anda.
- Anda Tidak perlu dikejar Rasa Takut atau bersalah jika Tidak membayar Hutang, Karena seluruh Hutang akan kami selesaikan sampai TUNTAS
- Dalam waktu 120 hari kasus Kartu Kredit / KTA anda dijamin akan selesai karena dalam track record kami tidak pernah ada yang gagal
- Anda HANYA akan membayar sebesar 15 % dari total tagihan dan hanya membayar satu kali sampai kasus anda selesai
Anda Tidak
Perlu Ragu, Khawatir atau Takut untuk mengambil tindakan sekarang juga, karena
Kantor kami adalah salah satu Lembaga yang Terpercaya menangani Hutang Kartu
Kredit / KTA secara "LEGAL" sejak tahun 1990
Hingga kini
Ribuan Keluhan dan Masalah Nasabah yang terlilit Hutang Kartu Kredit / KTA
sudah kami atasi dan sampai saat ini sudah dapat hidup dengan nyaman.
SILAKAN Hubungi Kami SEKARANG JUGA !! dan Kami akan Bantu Anda
sampai TUNTAS dan LEGAL!!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar